"Saya takut jumlahnya berkurang kalau ditabung di bank. Akhirnya, saya bawa lagi uang itu ke Pak Hanis," kata Moh. Rofi'ie.

Saat itu, Jaksa Hanis belum mau menerima uang pecahan kecil dari Moh. Rofi'ie. Bahkan, Jaksa Hanis meminta agar Moh. Rofi'ie, menukarkan uangnya di rumah.

Tidak ada pilihan lain, akhirnya Moh. Rofi'ie, menuruti permintaan Jaksa Hanis saat itu.

"Saya menukar uang itu di toko-toko," kata Moh. Rofi'ie.

Setelah terkumpul uang pecahan Rp50 ribuan dan Rp100 ribuan, maka satu hari setelahnya uang sebanyak Rp22 juta itu dibawa kembali ke Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep.