SAMPANG, MaduraPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa Ria Al Riyatul Hasanah (26) dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan tuntutan dua bulan penjara.

Hosiyah (40) orang tua korban sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa, karena dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap putrinya.

"Saya kecewa, menurut saya sih itu terlalu ringan. Kasus ini dianggap penganiayaan ringan, padahal hasil visumnya sudah jelas," katanya, Senin (08/03/2021).

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus ini, putrinya sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa, meskipun barang bukti sudah lengkap. "Lalu keadilan mana yang kami dapatkan," lirihnya.

Padahal, katak dia, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa adalah maksimal hukuman 3 tahun penjara sesuai pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.