"Semoga Hakim bisa menilai dari sisi kemanusiaan. Dia kan bukan berantem, anak saya ini kan perempuan," tandas Hosiyah.
Sementara itu, Kasi Pidum sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang Budi Darmawan mengatakan bahwa diaturan KUHAP menyatakan untuk ancaman pidana dibawah 5 tahun tidak dapat dikenakan pemidanaan kecuali Pasal 2 tertentu sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
"Terkait tuntutan sudah disesuaikan fakta persidangan, dan untuk Pasal 80 tidak termasuk dalam pengecualian. Sudah dipertimbangkan alat buktinya termasuk visum," kata Budi singkat saat dikonfirmasi via chat WhatsApp.