Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA menegaskan bahwa apabila anggota PPS yang dilantik itu namanya jelas tercatat dalam SIPOL sebagai pengurus aktif partai politik maka KPU harus segera mengambil tindakan tegas.
"Kalau memang terbit di SIPOL iya harus dipecat," tegasnya.
Baca Juga:BPRS Bhakti Sumekar Kucurkan CSR 500 Kartu Langganan Portal Elektronik Pasar Anom Baru Sumenep
Rusydi menegaskan, bahwa dalam regulasinya sudah jelas seorang pengurus maupun anggota Parpol tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu.
"Iya kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) kan memang harus dipecat," pungkasnya.***