Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA menegaskan bahwa apabila anggota PPS yang dilantik itu namanya jelas tercatat dalam SIPOL sebagai pengurus aktif partai politik maka KPU harus segera mengambil tindakan tegas.
"Kalau memang terbit di SIPOL iya harus dipecat," tegasnya.
Rusydi menegaskan, bahwa dalam regulasinya sudah jelas seorang pengurus maupun anggota Parpol tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu.
"Iya kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) kan memang harus dipecat," pungkasnya.***