"Di SIAKBA itu teman-teman yang sekitar dua ribuan (pendaftar,red) mungkin ada beberapa (pengurus parpol,red) itu melampirkan surat pengunduran diri dari parpol tapi masih belum 5 tahun. Sehingga secara otomatis karena belum 5 tahun maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu," ungkapnya, saat dikonfirmasi media.
Menurut Rahbini, setelah menerima masukan dari masyarakat soal keberadaan pengurus parpol lolos menjadi anggota PPS, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi.
Hasilnya, satu anggota PPS yang menjadi pengurus parpol itu langsung mengundurkan diri sehingga posisinya diganti dengan nomor empat.
"Sehingga kita kemarin berdasarkan masukan dari masyarakat terus menindaklanjuti secara cepat dan langsung dilakukan pergantian antarwaktu. Iya secara otomatis nomor 4 yang dilantik," ucapnya, meyakinkan.