Rahbini hanya menerangkan, apabila calon PPS harus mentaati peraturan yang ada.
Jikalau tercatat aktif sebagai pengurus parpol dan belum genap 5 tahun, maka tidak boleh mendaftarkan diri sebagai badan adhoc.
"Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, tapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Secara otomatis, jika masih terhitung 5 tahun aktif sebagai pengurus parpol maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu," kata Rahbini merasa heran.
"Sehingga, kemarin sesuai dengan masukan dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan cepat, kemudian melakukan PAW," timpalnya lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, mengaku belum mendengar kabar tersebut. Dia bilang, belum bisa memastikan terkait informasi yang beredar.