"Kami instruksikan itu untuk di cek satu persatu, nama-nama yang lulus PPS. Karena kepengurusan parpol itu bisa dicek melalui NIK di SIPOL itu. Biasanya kan itu jadi syarat utama di seleksi PPS, kalau itu dilanggar maka itu disebut pelanggaran," tegas Rusydi.

"Namun sampai saat ini kami belum menemukan itu. Akan tetapi informasi yang muncul ke publik itu menjadi salah satu perhatian kami untuk melakukan pengawasan ke depan," pungkasnya.***