Di antaranya adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, dukungan dari masyarakat dan tokoh, serta pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pelaku bukan residivis atau pernah tersangkut hukum, artinya baru pertama kali tersangkut masalah hukum, kemudian ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, ini yang bisa dilakukan RJ, selama semua persyaratan terpenuhi maka akan kita lakukan demi hukum yang bermanfaat," kata Trimo mengungkapkan.
Pihaknya menjelaskan, adanya RJ ini juga menjadi upaya penegak hukum sebagaimana arahan Kejagung RI untuk mengurangi penumpukan atau overload sebuah penjara (rumah tahanan).
"Disinilah bentuk konsisten Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep untuk terus melakukan pendekatan hukum sesuai peruntukannya, karena hukum itu ada tiga hal, harus adil, harus manfaat dan harus pasti. Jadi buat apa kita menghukum seseorang kalau tidak mewakili rasa keadilan dan ada manfaatnya," kata Trimo memaparkan.