Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep telah menyelesaikan sebanyak 11 perkara melalui JR, sehingga mendapatkan penghargaan dari Kajati Jatim sebagai Kejari Kelas II terbanyak penyelesaian RJ se Madura Raya, dan peringkat ke 2 se Jawa Timur untuk tipe Kelas II.***
Melalui Tahapan Restorative Justice, Kejari Sumenep Bebaskan Warga Sapeken dari Jeratan Hukum
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam