SUMENEP, MaduraPost - Moh. Kamil (41), warga Dusun Sumur Kembar, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikeluarkan dari rumah tahanan dan dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Jumat, 5 April 2024.
Moh. Kamil resmi dikeluarkan setelah dilakukan mediasi penyelesaian hukum melalui restorative justice (RJ) dan dikabulkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, bahwa tidak semua persoalan atau kasus harus berakhir di meja hukum selama masih ada jalan penyelesaian atau pengampunan hukum yang dilakukan melalui RJ.
"Kami (Kejaksaan, red) mendorong penyelesaian perkara seseorang melalui hukum yang humanis. Sebab tidak semua perkara itu harus selesai di meja pengadilan, selama masih ada jalan untuk perdamaian kedua belah yang berperkara" kata Trimo, saat mengembalikan Moh. Kamil pada keluarganya, Jumat (5/4).
Trimo menjelaskan, penyelesaian perkara melalui RJ tentu ada tahapan dan proses yang harus dilakukan.