Yunus bersama dua anggota PPK menduga terbitnya D Hasil di Kecamatan Arjasa atas ulah Ketua PPK, Amin Wazan dan anggota lainnya, Hasan Basri.

Sebelumnya, tertanggal 1 Maret 2024, PPK Arjasa sudah menerima surat teguran berupa saran perbaikan dari Panwascam setempat untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai regulasi, namun tidak ditindaklanjuti oleh Ketua PPK.

"Kita kan sudah dapat saran perbaikan dari panwascam. Cuma itu tidak ditindaklanjuti oleh ketua. Dan itu sudah saya sampaikan," kata dia mengungkapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini mencoba menghubungi Ketua PPK Arjasa, Amin Wazan baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Namun yang bersangkutan tidak merespons. Sementara untuk Hasan Basri belum dapat akses. Begitu pun dengan Ketua Bawaslu Arjasa, Rahikim Mahktum.***