"Hanya 1 desa yang dilaksanakan sesuai regulasi yaitu Desa Sumber Nangka. Nah untuk 18 desa lain khusus DPRD Provinsi dan DPR RI tidak direkap," ungkap anggota PPK Arjasa, Yunus, saat dikonfirmasi media, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Yunus pun menyesali atas terbitnya D Hasil di Kecamatan Arjasa. Sebab, dia bersama dua rekan PPK lainnya tak pernah dilibatkan.

Atas dasar itu ia membuat surat pernyataan dengan tembusan Panwascam Arjasa, KPU dan Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep.

"Di Kecamatan Arjasa ada 19 desa Mas. Hanya yang tadi itu yakni Desa Sumber Nangka yang dilaksanakan sesuai regulasi. 18 desa lainnya untuk DPRD Provinsi dan DPR RI tidak pernah dilakukan rekapitulasi," kata dia menegaskan.