SUMENEP, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura. Jawa Timur, kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses III pimpinan dan anggota DPRD setempat. Jumat, 12 Mei 2023.
Wakil Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, M. Syukri, sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna pada kesempatan itu menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 100 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.
"Di mana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya," kata Syukri, Jumat (12/5).
Dia mengatakan, kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan Reses III merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD.
Tentunya, kata dia, dalam melaksanakan Reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.