"Hasilnya, kami hanya diberikan hasil D Kontrol DRPD kabupaten sebagai bukti perolehan suara dan ditandatangani oleh PPK Masalembu. Termasuk saksi-saksi partai dengan alasan kondisi jaringan dan dijanjikan akan diberikan D Hasil oleh PPK Masalembu. Setelah sampai di Sumenep, kenyataannya sampai saat ini D Hasil tidak disampaikan kepada kami," kata dia lebih lanjut.
Di akhir surat permohonan itu, para saksi di tingkat Kecamatan Masalembu ingin memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Kami memohon kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Sumenep untuk tidak melanjutkan pleno khusus Kecamatan Masalembu sebelum D Hasil disampaikan kepada saksi-saksi partai untuk mencermati D Hasil itu. Harapannya agar ada pertimbangan Pemilu 2024 di Masalembu jurdil sesuai harapan kami," paparnya lebih lanjut.
Diketahui, surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Partai NasDem, PKS, PPP dan Partai Buruh.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sumenep, Zubaidi meminta agar para saksi kecamatan dapat memahami fungsi dari D Kontrol yang dimaksud.