Dalam prosesnya di PTUN, sidang dimenangkan calon Kades Ahmad Ghazali.

Namun kemudian PTUN memerintahkan Bupati Sumenep mencabut keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih Matanair pada pilkades serentak tahun 2019 atas nama H. Ghazali.

Lalu, kedua agar Bupati Sumenep menerbitkan keputusan baru mengangkat dan melantik penggugat yaitu Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair Kecamatan Rubaru Sumenep periode 2019-2025.***