Pihaknya mengaku, bahwa sebelumnya Pemkab Sumenep sudah mengajukan upaya hukum PK, meski hasilnya ditolak oleh MA.
"Kita telah melaksanakan sebagian, yaitu dengan mencabut SK Bupati tentang pengangkatan kepala desa yang dahulu, kemudian kita laksanakan penyelenggaraan di sana adalah Pj Kepala Desa," tutur Wathan.
Wathan menjelaskan, dalam dinamika perkembangan putusan PTUN itu ada pengajuan penetapan eksekusi.
"Seperti kalau perdata itu kan juru sita yang melakukan. Nah di PTUN itu kita dapat itu dari Ketua Pengadilan di tahun 2022. Mau tidak mau kita harus melakukan itu, karena sudah ada penetapan eksekusi," kata Wathan.