"Cuma cara melaksanakannya itu Pak Bupati telah mengirim surat. Dari awal prinsipnya kita patuh kepada keputusan pengadilan. Buktinya kita sudah melaksanakan. Akan tetapi kalau keputusan melantik itu ada prosedur," sambungnya lebih rinci.
Meski saat itu Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memiliki kewenangan mutlak, namun ada prosedur yang harus dilewati.
"Karena ini berasal dari proses pemilihan, maka BPD yang harus mengajukan. Sementara Pak Bupati sudah mengirimkan surat kepada BPD untuk mengajukan. Namun dalam perjalanannya, BPD menolak. Tetapi, penolakan BPD itu harus sejalan dengan putusan PTUN," papar Wathan.
Sebab itu, sejak tahun 2022 hingga saat ini Pilkades di Matanair, Kecamatan Rubaru terus berdinamika.
"Sedangkan kami oleh PTUN terus dilakukan monitoring, termasuk yang dari gubernur, karena ini berbatas waktu. Perintahnya kan ke masa periodesasi sampai di tahun 2025. Makanya, kita laksanakan penetapan eksekusi ini di 2025," jelas Wathan.