"Untuk pembinaan dan pengawasan ASN itu BKPSDM yang melakukan. Kami di Inspektorat nanti yang akan meninjau langsung kinerja BKPSDM," kata Plt Inspektur Sumenep" class="inline-tag-link">Inspektorat Sumenep, Achmad Syahwan Effendy.
"Dalam temuan ini tentunya bukan kesalahan BKPSDM. Artinya, BKPSDM harus melakukan pengendalian, tinggal sistemnya itu diperkuat," sambungnya lebih lanjut.
Pihaknya hanya menghimbau untuk BKPSDM secepatnya melakukan pembaharuan dalam aplikasi digital SIC itu agar tidak kembali diretas.
Sementara disinggung soal sanksi terhadap para ASN nakal, Syahwan mengatakan, masih akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati Sumenep.***