"Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21," kata Slamet lebih lanjut.
Pihaknya mengungkapkan, proses selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dari perkara tersebut yakni pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Baca Juga:Partai Hanura Buka Suara Soal Caleg Jual Traktor, DKPP Sumenep Minta Barang Ada di Tempat Semula
"Kami masih menunggu pelimpahannya, ketika itu sudah dilimpahkan baru itu akan menjadi kewenangan kami sepenuhnya," kata Slamet menjelaskan.***