SUMENEP, MaduraPost - Belum lama ini keluarga oknum ASN inisial S yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli jabatan oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghubungi korban. Selasa, 21 November 2023.
Keluarga S melalui istrinya, menghubungi korban untuk meminta keringanan dari perkara kasus penipuan itu, dan berjanji akan mengembalikan uang Rp37 juta tersebut.
"Keluarga pelaku, melalui istri S ini kemarin menghubungi saya untuk meminta keringanan," kata korban mengungkapkan pada sejumlah media, Selasa (21/11).
Korban menyebutkan, bahwa istri S berjanji akan mengembalikan uang Rp37 juta itu dengan cara melakukan pinjaman ke bank.
"Ya, istri S ini bilang kalau mau pinjam ke bank di bulan Februari 2024 mendatang untuk melunasi uang Rp37 juta itu," ujar korban.