"Jadi S ini memiliki partner dalam makelar jual beli jabatan ini. Karena, orang yang menggunakan uang saya itu tidak hanya S, tapi ada pihak lain jug. Namun pihak lain itu, saat ini sudah meninggal dunia, kata istri S," kata korban mengungkapkan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku masih akan mengecek ulang berkas dari perkara kasus penipuan tersebut.

"Masih saya cek lagi," kata Widiarti singkat, saat dikonfirmasi melalui via aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa malam.

Diketahui sebelumnya, Plh Kasi Intel Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

"Benar, Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama tersangka S dari penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep," kata Slamet saat diwawancara media di kantornya, Jumat (17/11/2023) kemarin.