Pihaknya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye di tanggal 28 November 2023 nanti, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta pemilu termasuk memasang APK.

”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau banner yang memenuhi unsur kampanye itu. Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tandasnya.***