Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut.

"Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan pemilu juga peraturan daerah. Tidak sedikit, baliho atau baner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon," kata Mustafid menjelaskan.

Sementara untuk penindakan, Mustafid mengatakan, bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu dengan Satpol PP.

Terpisah, anggota Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain menegaskan, telah bersurat kepada sejumlah partai politik peserta pemilu supaya menertibkan sendiri terhadap APK sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh Satpol PP," kata dia.