SUMENEP, MaduraPost - KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa partai politik di Pemilu 2024 dilarang keras melaksanakan kampanye sebelum tenggang waktu yang ditentukan. Minggu, 19 November 2023.
KPU Sumenep memperjelas, bahwa partai politik hanya boleh menyebarkan atau menerbitkan alat peraga yang berisi sosialisasi, bukan kampanye.
Sebab itu, KPU bersama Bawaslu Sumenep sepakat untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2023 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Sehingga, dapat diartikan, berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu saat ini hanya bersifat sosialisasi.