Pihaknya mengungkapkan, proses selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dari perkara tersebut yakni pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
"Kami masih menunggu pelimpahannya, ketika itu sudah dilimpahkan baru itu akan menjadi kewenangan kami sepenuhnya," kata Slamet menjelaskan.
Slamet mengatakan, di setiap menangani perkara apapun, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep transparan dan cepat menyelesaikan penelitian berkas dari tim penyidik.
"Kalau menangani perkara, sebisa mungkin kita segera menyelesaikan perkara tersebut," ujar Slamet.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan penelitian terhadap tersangka, baik meliputi kesehatan dan lainnya.