SUMENEP, MaduraPost - Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku sudah melimpahkan berkas kasus penipuan jual beli jabatan yang dilakukan inisial S, seorang ASN di lingkungan Pemkab setempat di tahun 2021 lalu ke Kejari setempat. Jumat, 17 November 2023.
"Kasusnya S sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan untuk lebih jelasnya langsung ke Kejaksaan. Hasil sidangnya seperti apa," kata Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (16/11/2023) kemarin melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, Plh Kasi Intel Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
"Benar, Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama tersangka S dari penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep," kata Slamet saat diwawancara media di kantornya, Jumat (17/11).
"Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21," kata Slamet lebih lanjut.