"Jadi ketika ada pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum sudah selesai, selanjutnya proses penuntutan," kata Slamet mengungkapkan.

"Kemudian, proses penanganan perkara tersebut dilanjutkan oleh Jaksa dengan cara dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya menimpali.

Sekedar informasi, kasus ini masih ditangani Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep. Kabarnya, polisi sudah menangkap S dan melakukan penahanan ter-tanggal 27 September 2023 lalu.***