"Karena itu syarat mutlak penyerahan tersangka adalah sehat dulu. Ini yang kadang-kadang menjadi hambatan dari teman-teman penyidik," katanya.

Meski begitu, pihaknya mengaku belum tahu menahu apakah tersangka sudah dilaksanakan penahanan oleh penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.

"Kalau tersangka sudah dilakukan penahanan segera mungkin, karena ini mengingat ada batas penahanan. Cuma, ada kendalanya, kalau misal tersangka tidak dilakukan penahanan, apakah tersangka itu ada di Sumenep atau tidak," tutur Slamet.

Batas penahanan itu, dikatakan Slamet, bisa dalam batas waktu 20 hari hingga diperpanjang 40 hari oleh penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.