"Harapan kami, semua usulan disetujui oleh Kementerian, yang bentuknya nanti bisa pelepasan hak yang diserahkan kepada pemohon atau diberikan ijin penggunaan dan sebagainya, sehingga legalitas jelas dan tidak Ilegal lagi," pungkasnya.***
Program PPTKH Masuk Tahap Kedua, Disperkimhub Sumenep Paparkan Hal Ini
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin