Heri mengungkapkan, yang sudah terlanjur dibangun yakni fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Karena sasarannya untuk yang terlanjur dibangun di kawasan hutan," kata dia.
"Jadi, yang menentukan masuk kriteria nantinya adalah Tim Terpadu. Karenanya Tim Terpadu itu juga melibatkan dari PU dan Dinas Pendidikan Provinsi karena ada sekolah yang indikasinya berada di kawasan hutan," kata dia lebih lanjut.
Heri menerangkan, melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.