Yaitu, dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rencana bisnis bank.

Kemudian laporan bulanan bank umum, laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu, sistem informasi debitur, transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

Sementara BRI Kantor Cabang Sumenep diduga kuat telah memanipulasi sejumlah data nasabah atas peristiwa penipuan tersebut.

"Bank Umum yang melanggar hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi," berikut bunyi poin g dalam undang-undang perbankan tersebut, Senin (6/11).