SUMENEP, MaduraPost - PT BRI Tbk diduga sudah tidak menjalankan amanat undang-undang perbankan dalam mekanisme pinjaman kredit untuk nasabah. Senin, 6 November 2023.

Hal itu buntut dari peristiwa yang terjadi di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tahun 2018 lalu.

BRI Cabang Sumenep Unit Pasongsongan diduga berusaha memonopoli nasabah dalam pinjaman dana KUR.

Tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012, BRI Kantor Cabang Sumenep juga terancam mendapatkan sanksi.

Dalam aturan itu, poin 2 huruf e tentang Pokok-pokok Pengaturan dijelaskan sejumlah mekanisme pinjaman kredit bank.