Bank Indonesia telah mengeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK).

Maka, diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bank umum kepada UMKM yang sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan melalui penguatan kapabilitasnya.

Realitanya, BRI Kantor Cabang Sumenep diduga sudah menyalahi aturan tersebut.

Pada BAB III dalam undang-undang Bang Indonesia juga dijelaskan transparansi dan relaksasi dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan UMKM.

Pasal 6 menyebutkan, bank umum yang memberikan Kredit atau pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memperoleh relaksasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur beberapa hal.