Pihaknya mengungkapkan, pembayaran non tunai itu dilakukan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (SP2DD).
”Tujuannya untuk penguatan perekonomian nasional dan daerah melalui ETPD,” kata dia.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Terapkan Mekanisme QR Code untuk Pembelian Pertalite, Sosialisasi Mulai Intens
Erliyati juga menjelaskan, bagi masyarakat yang masih membayar secara tunai tetap dilayani.
Hanya saja, nanti harus dilanjutkan dengan pembayaran melalui Virtual Account (VA). Yakni, transaksi pembayaran menggunakan nomor kode bayar.