"Sekali lagi kami ingatkan, ASN itu tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga ikut kampanye dan meng-upload foto atau gambar serta atribut calon di media sosial,” kata dia menegaskan.
"Tugas ASN ya melayani masyarakat. Bukan berpolitik. Silahkan laksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing tanpa harus ikut ke dunia politik," kata Masuni lebih lanjut.
Jika nantinya diketahui ada ASN ikut berpolitik di Pemilu 2024, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi.
Sanksi tersebut meliputi sanksi ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya terhadap ASN yang terbukti tidak netral di pesta demokrasi nanti.