SUMENEP, MaduraPost - Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta netral tanpa ikut-ikutan politik praktis. Rabu, 27 September 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Ahmad Masuni menyampaikan, sesuai ketentuan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang memiliki hak politik untuk memilih di Pemilu 2024.
Akan tetapi, tetap dilarang memengaruhi orang lain, untuk memilih sesuai pilihannya, apalagi sampai terlibat politik praktis.
”Aturannya memang tidak boleh berpolitik. ASN baik PNS maupun PPPK sebagai abdi negara wajib hukumnya netral, karena dilarang ikut politik praktis dan mendukung salah satu kandidat,” kata Masuni saat diwawancara MaduraPost di ruang kerjanya, Rabu (27/9).
Pihaknya juga menegaskan, ASN harus fokus pada pelayanan publik dan peningkatan kinerja serta menjaga kondusifitas menjelang Pemilu.