Sebab itu, keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Sumenep" class="inline-tag-link">DKPP Sumenep yakni pada pelaporan.
Hal tersebut dijelaskan pada paragraf 5 pasal 19, yang menyebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi.
Salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten atau kota setempat.
Lalu juga harus disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten atau kota, Holding BUMN Pupuk dan distributor.