"Ada regulasi yang mengatur teknis perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi," kata Arif saat dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Dia menyebutkan, bahwa aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.
Ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Disampaikan, bahwa Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.