SUMENEP, MaduraPost - Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidy mengungkapkan, hingga saat ini tim gabugan pengumpulan informasi sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep telah mendapatkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merek rokok ilegal.
Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok illegal.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan, bahwa pengawasan pita cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
Seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan pengawasan paling dekat adalah masyarakat.
”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” kata Laily dalam keterangannya, Rabu (26/7).