Laily menyebut, tujuan dari dibentuknya tim tersebut dalam rangka optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Tim ini akan turun langsung kelapangan untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal," kata Laily.

Hal ini dilakukan, demi memastikan serta mengedukasi para pedagang dan masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

"Giat monitoring dan pengawasan rokok ilegal ini akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep,” kata Laily menerangkan.