Keenam, DPRD harus meminta sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab sumenep melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang cenderung melakukan pemborosan anggaran.

Ketujuh, DPRD harus berani memangkas belanja perjalanan dinas, minimal setengah dari yang telah dianggarkan.

"Agar DPRD memiliki kekuatan untuk melakukan pemangkasan ini, maka penghematan belanja perjalanan dinas juga harus dimulai dari tubuh DPRD yang kami perhatikan pada tahun 2023 sampai mencapai Rp17 miliar," kata Hayat menerangkan.

Kedelapan, melakukan realokasi belanja pegawai, barang dan jasa pada belanja belanja yang punya fungsi ekonomi.