Kedua, alokasi anggaran yang memadai untuk pembangunan ekonomi, termasuk pemberdayaan UMKM dengan mempermudah layanan dan akses permodalan dan fasilitas pemasaran.
Tujuan dari kebijakan tersebut untuk peningkatan kapasitas fiskal dan perekonomian daerah.
Ketiga, meningkatkan alokasi belanja modal terutama infrastruktur dan peralatan mesin yang berorientasi pada pemenuhan aspek layanan dasar, pengembangan layanan publik berbasis elektronik dan transparansi.
Keempat, sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat harus mengembalikan APBD sebagai instrumen mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Kelima, pertumbuhan belanja operasional terutama belanja pegawai dan barang jasa setiap tahunnya harus bisa dikendalikan dan dibatasi maksimal 50% rasionya.