Kemudian, dalam gugatannya FIFGROUP dianggap telah melakukan perbuatan hukum dan menggunakan cara-cara tidak sah saat merampas sepeda motor milik Rahmat Debbie, 27, di simpang tiga PMI Kota Mojokerto pada 7 Januari lalu.

Melalui putusan ini, hakim menyatakan FIFGROUP selaku perusahaan leasing tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia berupa motor Honda Genio tersebut.

Kepala PT FIFGROUP Cabang Mojokerto M. Badrul Huda mengungkapkan, bahwa ia selalu menjalankan proses penagihan hingga penarikan jaminan fidusia sesuai SOP.

Dalam perkara penarikan motor yang berujung gugatan perdata ini, leasing melimpahkan hak penagihan kepada pihak ketiga karena nasabah tidak memiliki iktikad baik.