"FIFGROUP Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif. Dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya. Namun, sampai dengan somasi terakhir diberikan, tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” kata Badrul menerangkan.

Menurutnya, pelimpahan proses penagihan ke pihak ketiga (debt collector) juga telah melalui regulasi OJK dan didasari perjanjian kerja sama.

Sehingga, kata dia, dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

"Proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi," kata dia menjelaskan.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, FIFGROUP Cabang Mojokerto dapat melanjutkan upayanya dalam merealisasikan hak-hak mereka sebagai kreditur.