MOJOKERTO, MaduraPost - Majelis hakim menyatakan PT FIFGROUP Cabang Mojokerto tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Rabu, 5 Juli 2023.

Sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan nasabah kredit motor asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Jetis, yang ditarik leasing.

Diketahui, putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2023/PN.Mjk itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Candra PN Mojokerto, Selasa (4/7/2023) kemarin.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Jenny Tulak pada media, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Di mana, dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 995 ribu.