”Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada penasihat hukumnya,” kata Gufron sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Marlaf menyayangkan kedatangan Sumenep" class="inline-tag-link">BPN Sumenep tidak melibatkan pemilik SHM dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih ke lokasi.

Bahkan, Sumenep" class="inline-tag-link">BPN Sumenep datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” kata Marlaf mengungkapkan.