”Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” kata Marlaf lebih lanjut.

Menurutnya, SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak semestinya diterbitkan oleh BPN.

Di mana, sesuai ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh di otak-atik untuk kepentingan apapun termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.

”Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengaku akan menunggu tindak lanjut dari Sumenep" class="inline-tag-link">BPN Sumenep pasca melihat fakta di lapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi.