Di samping itu, mata pencaharian warga yang menangkap ikan dan rajungan serta seafood di kawasan tersebut juga terancam hilang.

”Dengan alasan (objek pantai yang akan digarap, red) ber-Sertifikat Hak Milik (SHM), Kades bersama penggarap ngotot melakukan pembangunan tambak garam. Katanya demi kesejahteraan masyarakat, padahal sebagian laut yang di SHM-kan atasnama Kades,” kata dia.

Selain itu, warga juga meminta Bupati Fauzi turun tangan mengatasi polemik pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Gersik Putih.

Apalagi, rencana pembangunan tambak garam di kawasan Pantai melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2023.