Menurutnya, pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.
”Karena sebentar lagi libur lebaran, mungkin setelah itu kami ke lokasi. Nanti, perkembangannya diinformasikan,” terangnya.
Disinggung soal ketentuan penerbitan SHM di kawasan pantai, Yudi menjelaskan, dalam regulasinya pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM.
Dia menuturkan, jika lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan SHM dengan batas maksimal 30 tahun.
”Sempadan pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat hak milik, tapi kalau perolehannya dari liter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,” kata Yudi menerangkan.