SUMENEP, MaduraPost - Polemik penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, akan dilakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 12 April 2023.
Hal itu menyusul adanya dugaan kongkalikong soal status sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluas 21 hektar lebih yang dikuasai perseorangan berupa SHM.
Diketahui, warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak garam, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.
Di mana, lahan tersebut akan dibangun tambak oleh pemilik sertifikat dan penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih.
Namun ditolak oleh warga karena merupakan lahan pencaharian masyarakat dan nelayan mencari ikan serta juga dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.